Perusahaan daur ulang aki, accu bekas yang telah memperoleh Ijin dari Kementerian Lingkungan Republik Indonesia. ( SK MENLH No. 135 Th. 2010 Tanggal 17 Juni 2010) . Peraturan MENLH " Mengalihkan suplai aki bekas ke industri yang tidak memiliki izin pemanfaatan adalah ILEGAL"
Perusahaan kami bergerak dibidang jasa daur ulang B3 dan limbah B3. Menerima aki/ accu bekas, minyak pelumas/ oli bekas, dross & slag mengandung Pb, scrap logam terkontaminasi B3, gram besi, kaleng/ drum terkontaminasi B3, dll., dengan HARGA KOMPENSASI yang KOMPETITIF.